rpm_konten_multimedia

Minggu-minggu ini kata kunci (keyword) “RPM Konten Multimedia” adalah kata kunci yang sering dicari orang atau dibicarakan orang. Di Twitter, setiap menit pasti ada yang berkomentar dengan kata kunci #rpmkonten atau #tolakrpmkonten. Bahkan di Facebook sudah muncul akun “SOS Internet Indonesia” dan group “Tolak RPM Konten Multimedia”, yang anggotanya bertambah dengan cepat. Apa sih RPM Konten Multimedia dan kenapa banyak menuai pro dan kontra?

RPM Konten Multimedia adalah Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia. Menurut Gatot S Dewa Broto – Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementrian Komunikasi dan Informatika – RPM ini hanya akan menjerat penyelenggara jasa multimedia untuk meminimalkan dampak negatif teknologi informasi. Aturan ini tidak akan menjerat pengguna jasa seperti pemilik situs berita online, pemilik blog, dan semacamnya.

Tapi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai RPM Konten Multimedia membahayakan kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Demikian juga dengan Onno W Purbo – pakar teknologi informasi – yang menyoroti keanehan RPM Konten Multimedia yaitu bahwa pembuat web harus meminta izin pada saat membuat web. Onno menganjurkan agar RPM Konten Multimedia ini ditinjau kembali, karena jika tidak akan mematikan perusahaan-perusahaan penyelenggara konten (content provider). Pendapat yang kontra juga datang dari Enda Nasution – Bapak Blogger Indonesia – yang mempertanyakan beberapa substansi dalam RPM Konten Multimedia. Pembentukan Tim Konten Multimedia juga dinilai Enda Nasution berlebihan dan dapat menjadi lembaga yang sangat berkuasa (superbody), karena secara aktif mengawasi hingga memberikan sanksi.

Saya rasa kita semua setuju bahwa peraturan harus tetap dibuat, karena tanpa adanya peraturan yang jelas maka semua orang akan bisa bertindak semau gue. Tapi kita juga berharap peraturan itu dibuat bukan untuk merugikan orang  dan bahkan mengancam kebebasan orang berekspresi. Kita percaya bahwa RPM Konten Multimedia yang dirancang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pasti baik dan bermanfaat. Semoga…

Bagi yang ingin mengetahui isi RPM Konten Multimedia dapat mendowload di sini.

21 komentar:

the others.... said...

Asalkan tak ada larangan utk ngeblog sih aku tenang aja hehehe...
Toh blog-ku tak menghujat siapa-2..

HERMAN TAN said...

Thx infonya pak!
Saya akan coba membuat tulisan mengenai RTM...

HERMAN TAN said...

Thx infonya pak!
Saya akan coba membuat tulisan mengenai RTM...

syahreza2014 said...

kalau pemerintah bersikeras tetap akan mensahkan tu RPM, sama dengan mengsukseskan kemunduran internet indonesia.

Redaksi KamusHukum.com said...

Semoga segenap pihak cermat sebelum menyusun peraturan. Terimakasih atas artikel ini.

Lidya said...

untuk kebaikan kita dukung saja

alkatro said...

tambah hot saja UU -nya.. atau hanya sbg cara untuk mengalihkan 'isu-isu' hangeet yg lagi beredar ya... kabuuurrrrr

kartu kredit said...

Padahal sdh ada UU ITE ? kok mau ditambah lagi.

Valter said...

Hello my friend, thank you very much for your visit, Thursday of happiness and peace. Hugs Valter.

Ninneta - MissPlum said...

Hai,

datang mau ngucapin

happy lunar
happy valentine's day
happy ash wednesday

buat yang merayakan, yang nggak merayakan semoga bulan penuh cinta ini selalu membawa kebahagiaan dan kedamaian...

Ninneta

lina@women's perspectives said...

Tadi di tv Pak SBY negur Pak Tifatul Sembiring tuh... saya sih nunggu aja perkembangan selanjutnya

Zippy said...

Kalo saya ikut2 aja deh bang.
Asal baik aja ya gak masalah...

Ragam kehidupan said...

Kalau janji pak Tiffatul Sembiring untuk menutup situs-situs porno sih saya setuju banget,tapi kalau UU RPM konten multimedia jangan dong pak...masa mau bikin blog aja juga harus ijin

bisnis hosting eros said...

nah lo ini ikutan nembak kiwod juga ya
kasian RPM, sudah gak di setujui banyak blogger, malah di tembak i xixixi

RifkyMedia™ said...

wah HOT KEY SEARH nih bro! hehehehe gw sih asal g ngelarang gw ngeblog aja sih..tapi sptnya pasal2 yg ada harus di perinci lagi,takut ada pasal karet nan elastis yg bisa diplintir beberapa pihak untuk tujuan tertentu

Cebong Ipiet said...

jujur...aku belum baca xixiixix.. :D tapi kek nya petingginya masi pada ribet sendiri

Papa Zakiyya said...

Say No to RPM Konten

cpuchipz said...

ah.....EGP bro....

focus said...

jalan2 malam cari informasi yang ++ diblog kawan....

rumah blogger said...

saya tidak setuju!!!!, hayoo kita galang kekuatan..

sabirinnet said...

kalau melihat draffnya sih jelas sekali akan membatasi gerak dan langkah pengguna internet, yg jelas akan membatasi kreasi dan ekpresiasi para blogger dan pemilik site. saya termasuk yg tidak setuju..thanx sharenya mas sukses ya