Yang terbayang di benak saya saat hendak memperbarui paspor yang sudah habis masa berlakunya adalah pasti harus mengeluarkan uang lebih dari tarif yang telah ditentukan. Dikarenakan harus melalui jasa calo, sebab tanpa calo dapat dipastikan prosesnya akan membutuhkan waktu yang lama. Pameo lama yang berbunyi; “Kalau bisa lama ngapain dibikin cepat” masih berlaku di negeri ini. Tapi setelah saya pikir-pikir sambil uji nyali kali ini saya tidak akan menggunakan jasa calo, nekad mencoba usaha sendiri, kalau mentok baru menyerah dan bikin paspornya dengan menggunakan jasa calo.
Langkah pertama yang saya lakukan adalah mengunjungi websitenya Ditjen Imigrasi (http://www.imigrasi.go.id), karena denger-denger bisa aplikasi paspor secara online. Di wesbite tersebut saya masuk ke “Layanan Permohonan Paspor Online”. Selanjutnya saya pilih Pra Permohonan Personal dan mengisi semua data Informasi Pemohon yang diminta. Di halaman dokumen pendukung yang harus dilampirkan maka saya lampirkan hasil scan copy KTP, copy Kartu Keluarga, copy Ijazah dan copy Paspor lama. Setelah semua dokumen di unggah (upload), maka kita harus memilih tanggal kapan kita ke kantor Imigrasi yang ditentukan untuk proses pembuatan paspor.
Di tanggal yang telah ditentukan, sekitar jam 8 pagi, saya mendatangi kantor Imigrasi Kelas I Polonia Medan yang beralamat di Jl. Mangkubumi No. 2, Medan. Dipikiran saya, kalaupun proses pendaftaran paspor secara online tidak ada mengeluarkan duit - karena berhadapan dengan mesin - pasti kalau sudah berhadapan dengan orang, duit yang akan bicara. Setibanya di kantor imigrasi ini, saya harus mengisi formulir dan membeli map seharga Rp. 6,000 (mungkin di daerah lain bisa berbeda). Oya, jangan lupa membawa semua dokumen asli dari semua dokumen yang telah diunggah di pendaftaran paspor online. Setelah menyerahkan semua dokumen ke petugas di meja khusus pendaftaran paspor online dan petugas memeriksa/mencocokan data dengan dokumen aslinya, maka saya disuruh untuk datang siang hari untuk mengikuti proses selanjutnya.
Siang harinya saya sengaja datang di jam istirahat agar bisa mendapatkan nomor antrian yang kecil. Sambil menunggu, saya perhatikan banyak juga para jasa perantara yang sudah antri untuk mengambil nomor antrian. Dan karena sudah saling kenal, maka mereka bisa menitip ke petugas mesin nomor antrian untuk diambilkan nomor terlebih dahulu. Sepertinya ini harus diperbaiki. Setelah saya mendapatkan nomor antrian dan giliran saya dipanggil, maka saya melakukan pembayaran biaya penggantian paspor sebesar Rp. 255.000,-. Selanjutnya adalah proses foto dan diakhiri dengan wawancara. Setelah semua proses ini selesai saya diberitahu untuk datang sekitar 2 minggu kemudian untuk mengambil paspornya.
Dua minggu kemudian, kembali saya mendatangi kantor Imigrasi tersebut dengan membawa bukti pengambilan paspor. Setelah menunggu sebentar, maka paspor saya diserahkan tanpa ada biaya tambahan lagi. Walaupun paspornya baru jadi 2 minggu (ada yang bilang biasanya 4-5 hari), tapi saya cukup puas. Karena proses pembuatan paspor online ini tidak melalui calo dan biayanya yaitu sebesar Rp. 255,000,- sesuai dengan yang telah ditetapkan. Tapi ingat, itu semua harus ditopang dengan dokumen pendukung yang lengkap. Kalau tidak, mungkin lain lagi ceritanya.
1 komentar:
Saya apresiasi Kantor Imigrasi Medan. Jadi pameo "ini Medan, bung" yang berhubungan dengan upeti sudah mulai gak berlaku.
Bang Budiawan, lama sekali saya tidak berkunjung kesini. Terakhir saya membaca posting
Kopi Kok Tong - Warung Kopi Lokal, yang saya baca 7 Oktober 2008 dan saya kasih komentar jam 12:01 PM. Lamo indak basuo, hehe...
Salam
Post a Comment