Pasti diantara kita sudah pernah membaca Surat Pembaca yang ada di surat kabar atau media cetak. Nama kolom surat pembaca ini beragam, kalau di harian Kompas, Redaksi Yth. Isi dari surat pembaca ini bermacam-macam, ada yang kehilangan anak, ada yang terkena kasus penipuan, komplain kartu kredit, komplain tagihan listrik dan sebagainya. Kadangkala ada berita yang tidak termuat, dapat muncul di kolom ini. Contohnya, kasus Gayus yang kepergok pelesiran ke Singapore yang menjadi berita besar, setelah ada pembaca yang mengirim surat pembaca. Nah di Kompas, Rabu 19 Januari 2011, saya membaca salah satu surat pembaca yang cukup menarik. Mengenai seorang polisi lalulintas (oknum?) yang mengatakan, “Saya ini ditargetkan menilang 30 kali” pada saat melakukan proses tilang.
Postingan ini tidak bermaksud untuk mendeskreditkan instansi polisi. Kebetulan saja, surat pembaca inilah yang menarik perhatian saya. Persoalan apakah ada target tilang bagi para anggota polisi, kita serahkan ke pihak polisi untuk mengklarifikasi.
Berikut ini surat pembaca mengenai target tilang (oknum) polisi tersebut:
Redaksi Yth.
Pada Sabtu, 18 Desember 2010, saya mengendarai sepeda motor dari Jakarta Barat menuju Bogor. Ketika di Jalan MT Haryono—tepatnya di simpang Cawang-UKI, Jakarta Timur—saya bermaksud belok kanan arah Cililitan. Saat melihat ada lampu pengatur lalu lintas, saya berasumsi boleh belok.
Saya berhenti menunggu lampu hijau sambil menyalakan lampu tanda sepeda motor belok kanan. Di depan saya ada polisi lalu lintas yang melihat dan hanya diam. Di belakang saya ada mobil pikap yang menunggu lampu hijau. Arus lalu lintas saat itu relatif sepi.
Saya terkejut karena, ketika berjalan saat lampu hijau, saya dicegat oleh polisi lalu lintas. Anggota Satlantas Jakarta Timur itu menjelaskan bahwa tidak boleh langsung menuju arah Cililitan. Mobil pikap di belakang saya juga ditilang. Saya protes sebab tak ada rambu larangan belok kanan.
Petugas tersebut berdalih bahwa lampu merah itu hanya diperuntukkan bagi bus transjakarta. Memang ada tanda khusus untuk transjakarta. Kebetulan saya tak melihat sebab posisinya cukup tinggi. Saya keberatan karena tak diberi tahu saat menunggu. Namun, dengan ringan dan polos, petugas itu menjawab, “Capek, Mas, ngasih tahu. Nanti saya tidak dapat tilangan. Saya ini ditargetkan menilang 30 kali.”
Kaget betul saya mendengar jawaban polisi lalu linta itu. Ternyata menilang itu dengan target. Aneh, polisi berorientasi menindak, bukan mencegah. Padahal, moto Polri: “Melindungi dan Melayani Masyarakat”.
Bagus B Saragih
Komplek Kehutanan Selakopi, Pasir Mulya, Bogor
agar terhindar dari PENIPUAN PROPERTI, baca artikel di bawah ini
Cara menjadi kaya dengan membeli properti
gambar: google.com
5 komentar:
Saya ini ditargetkan blogwalking 30 kali!
Hahaha... macem2 aja negara ini, tilang aja ditarget. Kirain marketing doang yg ditarget jualan hihi..
hehehe seperti salesman aza yahh pake di target...mendingan polisi yg bersangkutan tadi itu ganti profesi jadi sales lebih cocok hehehehe
Hi Budiawan! hmmm what does menilang mean? :P
wah, rupanya tilang pakai target juga ya bang.
@Ulie: wah, Ulie lagi semangat ngeblog lagi nih...
@Atax: mungkin karena ada budaya setoran ke atas, jadi yang di bawah yang kalang kabut. tapi ini informasi, hanya dengar2 ya..
@Monica: menilang is when you are arrested by police on the highway, and you do not have complete papers/license.
@Dinoe: kalau menurut surat pembaca ini sih, begitu...hehe
Post a Comment