prita mulyasari bebas

Masih banyak kasus hukum di negri ini yang bernada ‘sumbang’ atau bisa dibilang tidak memihak kepada yang lemah. Seakan-akan yang memiliki uang dan kekuasaan dapat ‘membeli’ hukum atau bahkan berkata ‘akulah sang hukum’. Yang benar jadi salah, yang salah jadi benar. Dari beberapa kasus yang terjadi, maka kasus yang dialami oleh ibu Prita Mulyasari-lah yang cukup banyak menyedot perhatian orang. Kasus yang bermula dari e-mail pribadi (curhat) Prita Mulyasari mengenai ketidakpuasan akan service RS Omni International, melebar kemana-mana, karena dalam kasus ini Prita dikenakan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tentang pencemaran nama baik.

Sempat mendekam dalam penjara, tapi berkat dukungan para blogger dan facebooker serta rakyat Indonesia, yang begitu mengecam ke-arogansi-an serta diterapkannya UU ITE dalam kasus ini, maka Prita dikeluarkan dari tahanan dan menjalani tahanan rumah. RS Omni tidak merasa puas dan bahkan mengajukan tuntutan denda sebesar Rp. 204 juta. Kembali rasa keadilan rakyat terusik. Arogansi dilawan dengan KOIN. Ya betul, kawan…koin. Jenis uang yang sudah dianggap antara ada dan tiada, dapat menjadi satu kekuatan. Koin untuk Prita. Koin demi koin dikumpulkan dari seluruh Indonesia. Dan hasilnya sungguh diluar dugaan. Jumlah koin yang terkumpul adalah Rp. 650.364.058 (detiknews.com). Luaarrrrrrrrrrr biasa. Tapi entah kenapa setelah koin-koin ini terkumpul, RS Omni International malah mencabut tuntutannya.

Dan hari Selasa tanggal 29 Desember 2009, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Prita Mulyasari (32) tidak terbukti secara sah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International Alam Sutera Serpong Tangerang Selatan. Artinya : PRITA MULYASARI BEBAS!

prita_mulyasari

Masih banyak orang-orang yang mengalami seperti yang Prita telah alami. Ketidakadilan. Rakyat yang tak berpunya sering tak berdaya jika sudah berhadapan dengan hukum. Hukum dibengkokkan. Ingat kasus Nenek Minah? Ingat kasus pencurian semangka?

Mudah-mudahan Pemerintah mau merevisi UU ITE, mudah-mudahan Pemerintah mau membenahi hukum kita, sehingga bukan semboyan ‘membela yang bayar’ yang berlaku, tapi hendaknya hukum berlaku untuk siapa saja (equal rights before the law). Dan dewi keadilan masih mau menghampiri Prita-prita lainnya. Semoga.

Gambar : kompas.com

23 komentar:

Bagas said...

saya turut senang bang berkat dukungan para bloger dan facebooker..akhirnya berhasil membuka hati aparat hukum kita, dengan menyatakan bahwa prita tidak bersalah..

Lidya said...

Semoga hukum di Indonesia makin baik

Lidya said...

Selamat buat Prita

Nadine said...

Terbukti dong jejearing Facebook gak haram :)

HERMAN TAN said...

saya dukung prita pak!

tovazone said...

lama-lama akan ketahuan juga, mana yang benar mana yang salah. Moga hukum diindonesia berpihak kepada kebenaran

blog bisnis internet said...

selamat buat ibu Prita......

DeNi said...

pada akhirnya Prita menjadi pioner yang membuat hukum dan keadilan di negeri menjadi lebik.. tanpa kasus prita kecil kemungkinan ada perbaikan seperti yg kita liat saat ini... trims bu prita

Membuat Blog said...

Syukurlah, akhirnya lembaga hukum berpihak kepada kebenaran. Mudah2an ini menjadi satu roll model bagi hukum di Indonesia. Program Koin Peduli Prita adalah kekuatan dukungan; menunjukkan people power dari sebagian rakyat di Indonesia, yang jika bersatu bisa menimbulkan kekuatan yang dahsyat. Kebebasan Prita menggambarkan suara rakyat, yang menginginkan keadilan.

Berharap mulai dari kasus Prita, semoga hukum di Indonesia terus maju dan semakin ditegakkan,
bukan hanya menegakkan keadilan bagi Prita, namun juga bagi Prita-Prita yang lainnya.
Buat Blog

lina@happy family said...

Akhirnya kabar gembira datang juga. Penegakan hukum Indonesia memang masih aneh. Kata seorang pengamat hukum (lupa siapa yg bilang) baru kali ini ada pengadilan perdata dan pidana jalan barengan, dan baru kali ini juga pengadilan perdata menjatuhkan vonis tanpa menunggu dulu vonis dari pengadilan pidana. Kenapa bisa begini ya?

wawan said...

tidak selamanya kebenaran dapat dikalahkan oleh uang

atics said...

akhirnya arogansi terkalahkan dengan dukungan dan kerjasama... : )

Unknown said...

semoga keadilan bisa tegak di negeri ini.....selamat buat prita...juga buat 'prita prita' yang lainnya ...semoga mendapat keadilan yang sama.

Unknown said...

semoga keadilan bisa tegak di negeri ini.....selamat buat prita...juga buat 'prita prita' yang lainnya ...semoga mendapat keadilan yang sama.

reni said...

Seneng sekali akhirnya bu Prita bebas... semoga peradilan di Indonesia akan dapat memandang suatu perkara tidak berat sebalah lagi tanpa dipengaruhi kekuasaan dan uang. Amin.

javabis99 | Bisnis Online n Hobby Blog said...

yep, baiknya ditinjau sgera aja tuh UU nya, biar ga ada kans korban slanjutnya, happy new year

Hobby Exchange said...

hi, good post, thanks. thank you for coming

Diana Yusuf said...

wakh seneng juga ngedenger beritanya, selamat tahun baru yah, semoga ditahun depan menjadi tahun keberhasilan bagi kita semuannya

Unknown said...

akhirnya bebas juga ya...

btw happy new year bang..

rumah blogger said...

selamat ya bu prita, yang menjadi icon kebebasan dunia maya..

sabirinnet said...

sangat memuaskan supremasi hukum dinegeri ini, bagi yg berduit hukum bisa dibeli..sukses untuk prita untuk membuka mata hukum kita.

rizal said...

semoga hukum kita lebih baik ...selamat tahun baru bang...

Solusi Berpromosi said...

salam kenal ya bos