Jika Ditilang


Kalo anda ditilang di jalan ada dua pilihan yaitu form biru dan form merah.


Form biru adalah jika anda menerima kesalahan anda (artinya anda tidak perlu berdebat sama hakim). Dengan form ini anda bayar dendanya di BRI yang ditunjuk, setelah bayar denda resmi ke BRI, ambil SIM atau STNK yang disita ke kantor Ditlantas POLDA Metro di Pancoran, gedung baru, sebelum Gelael arah Cawang.
Disini ada ruang khusus loket Tilang, ruang tunggu nyaman ber-AC, dengan hiburan Satellite TV.


Form merah artinya anda tidak terima kesalahan anda, dan dikasih kesempatan untuk berdebat atau minta keringanan sama hakim. Biasanya tanggal sidang adalah maksimum 14 hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang Tilang di PN (Pengadilan Negeri) bersangkutan. Contoh jika ditilang di Kuningan, berarti sidang di PN Jaksel, Jl Ampera, disini sidang tilang setiap Selasa. Nah oleh polisi, barang sitaan (SIM or STNK) akan disetor ke kantor Ditlantas Pancoran itu sampai dengan H-1 tanggal sidang. Jadi selama masih di Pancoran SIM/STNK itu bisa ditebus tanpa sidang ke PN, cukup ke loket yang disebutkan tadi dengan menyerahkan form merah, bayar dendanya, SIM/STNK balik dengan sukses.

H-1 tgl sidang dan seterusnya, SIM/STNK sudah dikirim ke pengadilan sesuai daerah perkara, jadi harus ditebus di PN masing2.


Kalau ingin hadir sidang, datang sesuai tanggal sidang yang tertera di surat Tilang ke PN yg ditunjuk. Tapi ini tidak disarankan. Kenapa ? Karena antreannya luar biasa banyak, kita tidak punya kesempatan bertemu hakim, karena sebenarnya sidangnya IN ABSENTIA, dan banyak CALO yg nawarin bantuan.
Lebih baik  acuhkan saja tanggal sidang, ambil SIM/STNK terserah anda di hari lain, hindari hari sidang tilang biar tidak ramai, langsung menuju Loket Khusus Tilang yang ada di masing2 PN dengan menunjukkan form merahnya, dalam 5 menit SIM/STNK sudah di tangan anda dengan bayar denda resmi.

Sebelumnya cermati berapa denda resminya, biar tidak dilebih-lebihkan sama petugasnya.

Contoh :  denda masuk jalur cepat (naik motor) Rp.15,000, petugasnya bilang Rp.25,600, dikasi angka 600 seolah-olah itu perhitungan rumus-rumus ‘njelimet’, padahal akal-akalan saja. biar ada yang masuk ke kantong petugas.

Jadi intinya : jangan sekali-sekali damai sama polisi di jalanan, jika tilang, tilang saja, pilih prosedur sesuai tips diatas, tidak usah mengikuti sidang kalau tidak ingin ‘bete’, acuhkan calo-calo yang menawarkan bantuan, bayar denda sesuai tarif resmi.

Semua ini demi INDONESIA yg bersih dan berwibawa gemah ripah loh jinawi....
Silakan disebar ke temen2, biar gak ada yg diperas ama polisi, calo dll. Merdeka !!


Sumber : pungli. wordpress. com

 

0 komentar: