UU ITE : Kasus Prita Mulyasari & Kebebasan Berekspresi

Ekspresi

Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah diterapkan, dan kembali memakan 'korban'. Kali ini terjadi pada seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat Prita Mulyasari tidak mendapatkan kesembuhan, malah penyakitnya bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit serta rekam medis yang diperlukan pasien. Kemudian Prita Mulyasari Vila - warga Melati Mas Residence Serpong ini - mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut lewat surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional berang dan marah, dan merasa dicemarkan.

Lalu RS Omni International  mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Saat ini Kejaksaan Negeri Tangerang telah menahan Prita Mulyasari di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Banyak pihak yang menyayangkan penahanan Prita Mulyasari yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena akan mengancam kebebasan berekspresi. Pasal ini menyebutkan :

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.

Kasus ini juga akan membawa preseden buruk dan membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat atau komentarnya di ranah dunia maya.  Pasal 27 ayat 3 ini yang juga sering disebut pasal karet, memiliki sanksi denda hingga Rp. 1 miliar dan penjara hingga enam tahun.

Lalu, apakah para blogger jadi takut dan surut bahkan berhenti untuk nge-blog karna UU ITE ini? Menurut saya sih tidak perlu, yang penting kita harus pintar-pintar (waspadalah..waspadalah..kata Bung Napi) agar tidak terjerat pasal karet tersebut. Berikut ini ada beberapa saran dari tim advokasi blogger agar tidak tersandung masalah seperti yang dialami Prita Mulyasari :

1. Jangan menulis untuk sekedar mencari perhatian atau sensasi, supaya trafiknya meningkat.
2. Jika ingin mengkritisi, fokus kepada masalah, tidak menyebar atau melenceng dengan embel-embel tertentu.
3. Tulisan harus didukung dengan data dan fakta.
4. Jangan sungkan-sungkan meminta maaf.
5. Berikan solusi, blogger harus bisa memberikan jalan keluar dari masalah yang sedang dikritisinya.

Mudah-mudahan saran di atas dapat membantu...lha, bayangkan sob dendanya Rp. 1 Milyar, mesti mengerjakan berapa job repiu sampai terkumpul Rp. 1 M...hehe.

Sumber gambar : www.kafebalita.com  \ UU ITE 2008 bisa di download di sini

76 komentar:

ridwanox said...

harus dari kesadaran sendiri untuk bisa menggunakan blog secara baik dan benar

#Bara said...

walah...harus hati-hati nih..tapi jika melihat kasus diatas, mungkin tadinya hanya sekedar curhat tentang keluhan yg di alami pasien soalnya kan gak ada tanggapan atau keterangan yg memuaskan pasien tentang penyakitnya, sangat wajar senadainya hal itu jg terjadi sama setiap orang.
Kebebasan mengungkapkan sesuatu yg di tutup2i terutama soal penyakit yg nota bene berhubungan dg kesehatan dan keberlangsungan hidup seseorang harusnya tidak menjadikan panas atau tersinggung jika memang itu adalah kebenaran. Yg jadi salah jika dilebih2kan sehingga seolah2 menyalahkan dan menjadi pencemaran nama baik.
Tapi sulit jg kalo menghadapi pihak rumahsakit atau dokter yg katanya punya kode etik sendiri mengenai sesuatu yg harus di ungkapkan atau tidak ttg suatu penyakit.Maslahnya yaitu, malah membuat tandatanya pasien yg membutuhkan informasi mengenai penyakitnya semakin besar karena tidak mendapatkan jawaban yg memuaskan.
Memang betul UU ITE jika ditafsirkan akan membentuk interpretasi yg bermacam2, terutama jika berada di dunia maya seprti internet ini bisa kena deh semua.
Info bagus mas.Thanks.

indoneter said...

yah.. emang harus hati-hati.
apalagi kan ada pasalnya, thanks infonya mas..

Dinoe said...

Makasih bang informasinya...wah kita perlu ekstra hati2 ya bang...

nada said...

kok bisa sih kaya gitu
jadi berpikir dua kali nhi

leli said...

yah namanya juga dunia maya. sama halnya seperti dunia nyata,
harus trima sebab dan akibat

pengguna said...

waduhhh...

andro_simar said...

wah,, salah2 ngomong ntar denda 1 M,, bagusan g mosting tentang orang lain aja kali ya ?? hihi,, :D

devianty said...

hemh pelajaran berharga buat kita semua, jadi kita harus berfikir 2 kali untuk menggunakan media (internet, sms, dll) gunakan semua media dengan aturan dan mempuanyai etika, namun dilain pihak kita juga harus bilang : Stop Malpraktek...

ucu atan said...

citizen journalist juga bakalan dikekang
kebebasan berbicara yang tidak bebas

Linda said...

Abang kasian banget deh emang...
mbak ini korban malah di sel hiks...
kebetulan bang tim pengacaranya adik aq...

reni said...

Makasih banget udah ngingetin bang... Semoga semua jadi lebih berhati-hati kalau ingin mengekspresikan diri.
Ngeri dengan dendanya....

Anonymous said...

hm...bener banget tuh...

ifat said...

sudah jatuh tertimpa tangga pula,

hidup itu mank kudu hati2 yah maz...

1 M brp review yang harus di posting di blog yah heheh

willy said...

bahh bs gawat jg. payah kali negara ini banyak kali aturan tp aturan yang tak membela orang kecil.

Yudie said...

Memang harus lebih hati-hati agar tidak masuk perangkap UU-ITE. Nice post Pak, ngingetin kita agar lebih cerdas dalam menulis. Tengkyu...tengkyu...

Ombung (^ ; ^)v said...

thx banget bang infonya, mulai skarang Ombung bakal lebih berhati2 buat nulis posting supaya ga ada pihak yang merasa tersinggung oleh tulisan Ombung, jika slama ni ada salah2 kata, mohon dimaapin yup!!!!

hiiiihhhh ngeriiii

Free Comic Download said...

Wah itu mah semena-mena namanya. UU yang zalim dan otoriter. Harusnya ada counter UUnya, atw malah dihapus aja. Sifat elastis UU itu tadi udah cukup dijadikan dasar perevisian. Bangsat bener sih negara ini. Sok maju tapi kampungan.

Alphawave said...

bener banget pesan bang napi ya... kita harus waspada nih... :)

franky said...

ya,sudah tahu beritanya.turut prihatin yang dialami ibu prita.

Anonymous said...

wuiiihhh..kasian bener..orang ngeluh kok ditangkap polisi..weesss hilanglah kebebasan berekspresi :(

nietha said...

tetap berhati-hati tapi ga akan berhenti ngeblog...

Joko said...

Kasihan, itu mbak prita udah keluar duit (berobat) ditambah "bonus" penjara, ini salah satu bukti kapitalis? atau apa? yang "berkuasa" di negeri ini masih sewenang-wenang, sebenarnya merupakan hak pasien untuk tahu kondisinya, tapi .... buat kita mesti hati2 lagi kalo udah berurusan dengan yang namanya "pencemaran nama baik"....

Bang Ir said...

hati - hati berkomentar ahhh,...takut di denda bang Budi, 1 M...xixiixi

Ruang Kita said...

wah benar nih Bang.. emank banyak banget kelemahan itu UU.. Gimana ya tanggapan para Pembuat UU tersebut ..?? semoga bisa ditemukan jalan keluar yang terbaik..

Yanuar Catur said...

kebebasan berekspresi boleh-boleh saja
asal jangan menyinggung dan merendahkan harkat serta martabat orang
pamali....
hehehehehehe

admin said...

Semoga mb Prita dapat dilepaskan dari semua jerat hukum (jika nurani masih ada).

wiyono said...

jalan-jalan pagi, mengunjungi blog ini..ternyata banyak hal yang kutemukan dalam setiap isi blog mu sobat. anda adalah blogger ulung yang tak mungkin ku tandingi..kalau boleh aku mo' melamar jadi murid blogger nich he he he he

Ome7 said...

Kalo Complain Diam2 mana ada yg dengar? Bukannya "mirip" seperti surat pembaca diharian Kompas.... Compain dimuat nanti ada tanggapan dari pihak terkomplain,
jika pihak RS OMNI minta maaf dan mengganti kerugian pasien bukannya itu malah mengangkat nama baiknya,
kalo hanya dengan emosi masyarakat menjadi tambah was2 berobat kerumah sakit tsb... bilamana ada keluhan. (maaf kalo ada salah2 kata)

Anonymous said...

Iyah, maka hati2 pilih rumah sakit, salah-salah dipenjara.

firmanzr said...

zaman skrg..yg salah jd benr ..yg bener jd salah..???

introzip said...

Sudah jatuh, tertimpa tangga pula.

RUMAH SAKIT YANG TIDAK PUNYA HATI NURANI!

Jangan pernah ke rumah sakit tersebut!

No demand, no income.
Tak ada pasien, maka akan bangkrut!

Bisa dituntut balik, itu!

Unknown said...

Duh... serem dunk ya? masak gara-gara curhat bisa jadi tahanan.

Widayanti, I said...

Kalau boleh saya ingin berbagi cerita..
Yg saya alami kasusnya berbeda, tp ini membuktikan nihilnya perlindungan hukum terhadap malpraktisme. Kebetulan, tahun lalu saya mengalami kasus malpraktek, yg disebabkan oleh kekurangan pengetahuan dokter mengenai metode operasi yg secara lgsg berhub dgn proses penyembuhan yg disampaikan kpd saya sblm dilakukan operasi. Dimana saat sblm operasi saya diberitahu dalam sebulan saya akan sembuh, yg kbtln tepat sebulan dr saat operasi itu saya akan menikah. Setelah operasi dokter tsb merubah pernyataannya, menjadi 3 bln baru sembuh.
2 hr setelah itu saya dikunjungi oleh paman yg ternyata jg ahli di bidang penyakit tsb, beliau menyatakan metode operasinya salah, metode tsb membuang terlalu banyak organ tbh lain sehingga saya butuh bbrp operasi perbaikan dan penyembuhan saya pada akhirnya mencapai 8 bln. Dan biaya yg dihabiskan mencapai 8-9x lipat biaya operasi pertama. Saya ditransfer ke rs lain dan ditangani lgsg oleh paman saya. Dan juga didukung oleh tim dokter ahli lainnya dan 1 dokter ahli dr singapura.
Dan apa yg dokter yg bersalah itu lakukan? Awalnya dia menghindar, sulit dihubungi. Akhirnya dgn sentilan profesi, paman saya meminta dokter itu dtg menjenguk saya. Dia hanya bilang, ikut simpati. What??? U did this to me!
Dan saya tidak bs menuntut beliau, karena (intinya) belum ada UU yg melindungi pasien. Pasien dijerat pasal perjanjian pra operasi yg menyatakan sepenuhnya akan mempercayakan tindakan operasi ke dokter pelaku operasi. Dan dgn sekali tanda tangan itu saya telah kehilangan 8 bulan hidup saya, penundaan pernikahan yg akhirnya dilakukan dlm kondisi masih sakit, dan hancurnya pekerjaan saya. Wallahu Alam, saya cuma bs berdoa, saya dan org2 lain yg pernah kena kasus di masalah kesehatan ini, selalu terlindungi oleh-Nya.
Kasus saya diangkat oleh tim Ikatan kedokteran bedah indonesia ke dalam seminar. Insya Allah akan menjadi pengetahuan bagi dokter2 'sok tau' yg berani mengoperasi pasien tanpa pengetahuan yg cukup.
Saya tetap berdoa.. Semoga kualitas pelayanan medis dan hukum di Indonesia membaik, bgmana pun caranya. Amin.

erwinyustiawan said...

wah harus jaga2 setiap perkataan..:)

karila said...

Kita harus ambil hikmah-nya dari kejadian ini...
Makasi Bang buat informasinya, aku juga sudah join cause ini di fb sesuai anda sarankan..
Semoga Ibu Prita diberikan ketabahan..
Tapi yang terpenting, semoga semanagt rekan-rekan buat ngeblog tidak akan pernah surut :)

Anonymous said...

Kasian mba Prita..
Tapi yg bikin sedih, kasus mba Prita dijadiin objek kampanye. Giliran mw pemilu, rame2 pngn bantuin rakyat. Biar dibilang peduli.
Wah wah payah..

blogan(blog juragan) said...

Sebenarnya ini pelajaran buat bu prita dan rumah sakit ybs... kalo berkomentar hati2 juga... kemungkinan ini menyebar karena tidak disengaja... buat rumah sakit tingkatkan pelayanannya.. sesuatu akibat pasti karena adanya suatu sebab...

jeniferonita said...

Ini hanyalah salah satu dampak kemajuan teknologi dan kebetulan yang menjadi tertuduh adalah kaum borjuis international, sehingga merasa memiliki uang dan membeli kekuasaan. korbannya ya wong cilik. Padahal era memposting keluhan melalui media sudah ada dari jaman dulu toh, lewat surat pembaca salah satu media terkenal di ibukota misalnya. Selama ini si pelapor tidak sampai masuk bui dan masalah bisa diselesaikan secara musyawarah. Kelihatannya pemerintah kita belum cukup siap menghadapi era globalisasi dan kemajuan teknologi zaman ini sehingga dapat dimanipullsai dan dimanfaatkan oleh kaum borjuis.
Tetaplah berekspresi jika benar, PERJUANGKAN!!! TUHAN tidak tidur.

neilhoja said...

wah.. makasih mas... atas pencerahannya.

harus hati2 nih... kalo mo posting di blog, heheheh

Anonymous said...

Bisa2 kembali ke masa Orba...
Menggunakan pasal dalam UU untuk membelenggu kbbasan berekspresi...
Mereka yg bs mnuntut karena merasa dihina atau dicemarkan nama baiknya oleh orang lain adalah mereka yg punya kkuasaan. lain halnya bila yg dihina dan dicemarkan nama baiknya mlalui dunia maya adl saya yg notabene kaum miskin. tidak mngkin sya mampu mlakukan pnuntutan,,,
Jgnkan lwat dunia maya, saya dihina scra langsungpun tdk dpt mlakukan pnuntutan krn polisi tdk akan mnggubris laporan saya.
Jadi intinya Pasal ini hanya untuk mlindungi kaum Bangsawan,,,

Admin said...

kasus tersebut pasti banyak..terjadi tetapi tdk terungkap, bukan saja masalah antara pasien dgn rmh sakit tetapi pada jasa - jasa pelayanan yg lain. Kurangnya perlindungan hukum terhadap para pengguna jasa sehingga penyedia jasa kurang memperhatikan penggunanya jasa. Sehingga pengguna jasa frustasi utk mendapatkan haknya dan solusi..terus kemana konsumen berteduh, bila dizalimi..?

lafa said...

wah, ada yah UU ITE??

btw ITE itu ide siapa yah bro??

Merry said...

UU ITE sebenarnya ditujukan untk membela apa dan siapa sih???
kalo negara kita hanya mbuat aturan yang menyulitkan , kapan kita bisa majunya????

Dilla AS said...

curhat is ok, but kritik mikir 2x dech, apa fakta mendukungnya ...

Anonymous said...

Gw sebel bgt pas dgr berita ttg mba Prita...sebel karena gw juga pernah ada di posisi dia....gw kecewa berat ama pelayanan sbuah rumah sakit n nulis pengalaman gw plus uneg2 gw....tp setelah melihat apa yg terjadi dgn mba Prita...gw terpaksa ngelock tuh tulisan....pdhl hal2 seperti itu hrsnya jadi acuan bg pihak RS untuk jd lebih baik.

Kapan mau majunya negara ini kalo mencurahkan persaan aja dilarang...cuih

Pixel said...

Jadi takut nich bang, Tetapi sesama blogger harus tetap bersatu .....

Judith said...

suwe ora jamu
sekali ketemu di blog lagi hehehe....
jadi takut nih mas mau komentar sgala hal di dunia maya hehehe....enakan jalan jalan/muter2 aja deh yuk mareeeee!

Alphawave said...

so gimana perkembangan kasus ini bang... dah beres belon yah? denger-denger mega-pro mo turun tangan nge-bebasin ibu prita... mudah2an kalo emang bener itu dilakukan bukan karena ingin meraih lebih banyak suara dalam pilpres tapi karna memang benar-benar tulus :) piss bang.. sorry komen sampe 2X di artikel ini

Unknown said...

Rakyat yang tidak tau apa2 selalu jadi korban, begitulah negeri ini. Tdk seharusnya ibu Prita mendapat pasal berlapis dan ditahan saat menjalani persidangan.

Lala said...

Wah musti hati hati nich kalo mau curhat curhatan.
Makasih infonya ya bang :) Moga kita bisa mengambil hikmah dibalik kejadian ini.

Anonymous said...

saya akan mengajak semua teman2 dari semua perusahaan yang namanya disebut di surat2 pembaca, atau internet atau di media apapun juga agar kita bersama-sama menuntut semua penulis surat2 tersebut. Supaya semua orang di Indonesia jera, dan berpikir panjang jika ingin mengeluarkan pendapatnya di depan publik. Paling tidak mereka akan berpikir panjang kalo mau nulis surat keluhan, walaupun mereka menang di pengadilan, tetap aja mereka harus repot bolak balik pengadilan dengan biaya besar. Kalo kita kan, tinggal nyuruh pengacara kita... beres...hehehe....
Itulah gunanya hukum... membungkam kebebasan orang

Anonymous said...

wah..kok gitu,,mahal amat,,koruptor saja dendanya di hitung dari besar hasil dana krupsi,,aduh,,,kok jadi ribet ya ..pakai denda 1 M dan penjara 6 Th segala,,lah,,kalau begitu,,kapan negara kita bisa maju,,soalnya dunia maya merupakan dunia dan jalan silaturahim antara satu dengan yang lainya terutama bila jaraknya jauh,,jika seperti ini berarti memberikan kemunduran,,segala informasi dan ta.tu.tu nya di batasi,,kalau yang di batasi adalah akses pornografi,penipuan,dll yang berbau merugikan orang lain sih gak masalah,,tapi kalau untuk Share dan Curhat apakah salah..Allah saja tidak melarang umatnya untuk melakukan silaturahim..

Anonymous said...

jadi takut mau ngomong apa2...

Yulia said...

Pada kasus ini mestinya kita melihat lebih adil, seandainya ada yang menjelek2 kita ke milis, dan akan diterima oleh ribuan bahkan puluhan ribu email, apa kita bisa terima?
Atau kita kirim2an email saling menjelek2kan?
Mungkin teman2 ada cara yang lain yang lebih baik?
Untuk kasus ini saya melihat yang kurang yaitu komunikasi. Dan hal ini sangat penting.
Untuk pengobatan suatu penyakit misalnya membutuhkan waktu 5 hari untuk pulih, tetapi dalam 3 hari pasien bisa pindah ke dokter lain, 2 hari kemudian setelah dari dokter lain, pasien 'merasa' sembuh. Dia akan mengatakan karena dokter yang baru itu hanya 2 hari saja saya sembuh, yang lama 3 hari tidak sembuh. Sedangkan sakit dan sembuh itu sendiri butuh proses, yang waktunya akan berbeda2 tiap pasien. Kenapa begitu? karena kurang komunikasi. Seandainya dijelaskan perjalanan penyakit dan proses yang akan terjadi selama penyembuhan, pasien tidak akan bertanya2 dan mencari jawaban sendiri.
Seandainya komunikasi itu terjalin baik akan lebih baik dari pada saling mencemarkan diri, toh, akhirnya tidak ada yang menang dan kalah pada kasus ini, keduanya dirugikan.

Anonymous said...

Uuhh .. ternyata UU ITE adalah sebuah alat untuk mencari duit buwat orang berkuasa dan berduit. Pencemaran nama baik? apa ukurannya, orang sudah tercemar kok ada pencemaran lagi!. Kalau ukuran kualitatif, garong, maling, koruptor bisa bilang dirinya baik. Sekarang baik buruk harus ada tolok ukur yang jelas, kuantitatif.
Itu dua dokter, juga musti diperiksa, pake ijasah luar negeri atau ijasah dalam negeri. Kalau dokter lulusan dalam negeri, minimal udah dapet pelajaran Pancasila, atau malah pernah ikut penataran P-4. Kalau pake ijasah luar negeri, biasanya mata duitan, jadi .. cabut aja ijin prakteknya!!
Tugas dokter itu menolong, sesuai sumpah dokter, bukan malah memanipulasi data.
Uuuu hhhhhh ......

semar said...

Aturan untuk mengeluarkan pendapat dan berekspresi memang perlu, tapi aturan tersebut harus jelas kalau perlu per definisi piranti dan akibatntya, nah UU ITE ini kayak karet gelang, bisa dengan mudah ditarik sana-sini tergantung pemahaman dan persepsi orang.

Suharto Kasan said...

Bukan salah UU ITE nya, coba baca dan teliti pasal 27 ayat 3;

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan TANPA HAK mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Yang dimaksud DAN TANPA HAK ini apa ?
Bila hanya dibaca pasal 27 ayat 3 saja, HAK yg dimaksud jadi membingungkan.

Maka bacalah dari pasal 25 dst, maka terlihat jelas bahwa pasal 27 ayat 1,2dan 3 sebenarnya tidak ada hubungannya dengan kasus email Prita.

Tidak heran kalau Kejagung Pak Pandji geram, dan mengatakan jaksa yang menangani Prita tidak profesional.
Pakar-pakar hukum yang lain juga berkata senada.

Saya kawatir kalau jaksa seperti ini menangani koruptor akan mudah ditangkis oleh lawyer terdakwa.

Anonymous said...

Penjelasan pasal 43 huruf H

"Yang dimaksud dengan “ahli” adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang
Teknologi Informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun praktis
mengenai pengetahuannya tersebut."

Apakah kasus Ibu Prita sudah ditanyakan kepada ahlinya. Ingat kasus Ananda Mikola.

http://entertainment.kompas.com/read/xml/2009/04/20/e171351/roy.suryo.dihantam.saksi.ahli.ananda.mikola

agoez3 said...

Wah, komentar yang bagus pak kasan.
Hal itu insya allah benar adanya,
Buat mas budiawan, terima kasih postingannya, mari kita dukung ibu prita mulyasari agar lekas bebas, meski hanya lewat tulisan sederhana ini:)

karila said...

Puji Tuhan, Bu Prita dah keluar dari penjara sekarang ya bang...

karila said...

Puji Tuhan, Bu Prita dah keluar dari penjara sekarang ya bang...

Anonymous said...

untuk rumah sakit yang kira-kira perlakuannya sama dengan apa yang sedang menimpa prita mohon dari saat ini agar lebih meningkatkan pelayanan agar tidak bermasalah dengan pasien, rumah sakit butuh uang dari pasien begitu jg pasien butuh kesembuhan, jadi rumusnya" RS tanpa pasien = Bangkrut pasien tanpa Rumah sakit masih bisa Alternative dan obat tradisional...ha..ha..ha..

Kevin McDonald said...

@ Anonymous (7:26PM)
Benar kata ente...
Ajak aja SEMUA pengacara yang ada di SETIAP perusahaan di Indonesia (yang dikeluhkan jasanya) untuk menuntut SEMUA orang yang mengungkapkan keluhannya.
Niscaya, kita akan melihat Australia awal kedua (yaitu penjara berbentuk pulau).
Kawan-kawan, jangan segan mengungkapkan segala keluhan, baik tertulis maupun tidak!
Karena kebenaran akan terungkap cepat atau lambat (kecuali berhasil ditekan dengan uang dan kekuasaan yang berlebih).
Ingat, bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.

@ Suharto Kasan..
Kalau boleh revisi/nambahin...
Sudah baca pasal 25 dst..., itu memang nyambung, kok.
Cuman yang kalimat TANPA HAK, seharusnya dihubungkan dengan HAK-nya si korban (alias Prita dalam hal ini).
Jadi dalam persidangan, si korban HARUS BISA mengajukan bukti-bukti dan saksi2 (baik saksi ahli maupun tidak) bahwa semua yang dialami oleh si korban BENAR adanya (tanpa adanya embel2 dan bumbu2 sehingga ada kontroversi). Dan dengan demikian si korban telah BENAR mempunyai HAK untuk mengungkapkan pengalamannya TANPA adanya itikad mencemarkan suatu instansi atau pribadi terkait.

Guys, jangan lupa. Pas proses persidangan, jangan anggap remeh proses awal kasus tersebut. Mulai dari BAP, P-21, proses penahanan, dsb.
Karena banyak kasus yang lemah perkaranya, bisa dimenangkan hanya karena proses awal yang tidak sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Dalam kasus Prita, BAP-nya kurang pasal ITE. Lalu ditambahkan oleh si Jaksa. Masalahnya BAP yang kurang lengkap, tidak boleh dijadikan P-21 oleh Jaksa.
Masih harus dikembalikan ke Polisi untuk merevisi BAP-nya. Itupun juga harus diketahui oleh si terdakwa.
Belum lagi, apakah ada bukti otentik bahwa yang membuat surat itu adalah Prita itu sendiri? Jika ya, apakah ada bukti bahwa dia yang menyebarkannya?
Karena jika yang menyebarkan bukan dia (melainkan orang lain yang bersimpati terhadap dia), maka Pasal 27 tidak dapat dikenakan kepada dia.
Dengan demikian Prita dapat membela diri dengan dasar bahwa surat keluhan itu adalah surat pribadi kepada kalangan terdekat (bukan untuk disebarluaskan).
[Contohnya sama seperti anda mengeluh kepada teman dekat mengenai kondisi layanan suatu instansi, lalu teman anda cerita lagi ke orang lain. Masa bisa dituntut?]
Itu mungkin alasan Polisi untuk tidak mau menambahkan Pasal 27 ITE karena butuh banyak saksi ahli dan bukti2 otentik yang lama dan rumit pengumpulannya. (sama seperti tuduhan pemalsuan tanda tangan atau stempel)

SO WHAT NEXT?
Jangan khawatir soal Prita. Kalau saya jadi lawyer-nya, perkara sudah mudah. Kondisi bisa jadi berbalik ke penuntut (backfired).
Dalam waktu singkat, si Prita akan dibebaskan dari tuntutan berdasarkan fakta2 di atas.
Lalu lawyer-nya Prita akan membuat dua tugas baru setelah perkara di atas selesai (blooper buat si penuntut/instansi :) ):
1. Menuntut si jaksa karena berbuat semen-mena dengan proses P-21.
2. Menyelidiki segala kejadian yang dialami oleh si Prita. Jika sudah terkumpul disertai saksi2 ahli, maka si lawyer bisa mengajukan tuntutan kepada si instansi terkait. Hal ini harus dilakukan agar setiap instansi pelayanan publik tidak bertindak semena-mena lagi terhadap konsumennya.
Ambil aja UU Perlindungan Konsumen. Lalu UU Pidana mengenai tindakan semena2, dan banyak lagi pasal yang bisa dijadikan juncto-nya. Dari kepala instansi, kepala bagian instansi tersebut, dokter/suster yang menangani kejadian tersebut.
Pihak yang tidak mau bantu pun (atau berbelit-belit), masih bisa dikenakan tuntutan KUHP Pidana Pasal 221 ayat (2).

Asyik, khan??? :P

"Kill one, you're a criminal. Kill thousand, you're a conqueror!"

blogwalking for Untiy said...

ulasan yang bagus... nice blog
>_<

U comment I follow

:D

Ani said...

Semoga ibu Pritta tegar menghadapi kasus ini... saya senang karena banyak yang mendukung beliau. Kalau kebebasan berekspresi di batasi, apa bedanya dong ya dgn orba dulu ?

Blog FLP Pasuruan said...

Apakah ini kebebasan berpendapat akan kembali terbelenggu.
Kami FLP Pasuruan ikut prihatin dengan keadaan ini
Semoga kasus Ibu Prita berakhir dengan Senyum kemenangan, bukan senyum kuda yang menahan rasa sakit...

Maju terus Bunda...

a.n FLP Pasuruan Blog

Girls Corner said...

kalo kebebasan berekspresi saja masih terbentur UU, yah mending diyem sajah lah......indonesia ini aneh......

hal tersebut juga penting diingat oleh temen2 blogger...krn kita adalah org2 yg suka bebas berekspresi seenak jidat kita...*terutama daku* xixixxiix......piss ahhh

Anonymous said...

go prita you can doit,dalam kasus tersebut sudah jelas kita lihat bahwa dalam praktek yang ada, pihak dari omni international hospital tidak menjalankan aturan secara prosedural, dengan memberikan hasil pemeriksaan yang tidak pasti dan tidak garis koordinator yang benar, dan demi harga diri pihak rumah sakit mengkambing hitamkan prita mulyasari

Unknown said...

Artikel apik :
"Surat Pembaca Berbuah Bahagia atau Penjara ?"
http://www.mediakonsumen.com/Artikel4560.html

Ada A-Z alamat 25 url surat pembaca lainnya, siap diklik untuk bongkar keangkuhan para penyedia layaanan publik. Ayo serbuuuu..... !!!
Ada 7 tips biar gak dipenjara....


"Kecewa dan mengeluh dari para konsumen, sebagai tanggapan atas layanan yang kurang memuaskan amat jamak ditemukan. Hal ini menimpa para konsumen yang berinteraksi dengan layanan publik, kasus jual-beli, perbankan, layanan di pemerintahan maupun swasta.

Layanan yang berbuah kekecewaan ini semestinya mendapatkan perhatian dari para pengusaha, produsen, atau pimpinan pemberi layanan tersebut. Bahkan jauh-jauh sebelum memberikan pelayanan tersebut, hendaknya disediakan sebuah kotak saran agar konsumen bisa memberikan kritik, saran, pengaduan dan segera mendapatkan respon yang memadai."

Semoga bermanfaat.

Blog Watcher said...

MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT

Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan... sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya...

itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

.......................................................................................................

Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.

Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.

Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.


Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.

trik blog said...

Memang tidak adil..Prita tetap tabahlah..aku di pihakmu

Indoclinic said...

Terima kasih banget atas infonya bang!

service komputer said...

Semoga kita semua bisa mengambil hikmahnya dari kasus mbak prita ini, bagaimanapun pahitnya.
Kekuasaan dan kesewenang2an tidak akan berdiri dengan mudah selama kita masih perduli terhadap sesama, terutama bagi orang-orang yang membutuhkan.

hiza said...

blog ini cukup ramai sekali , penataanya juga cukup bagus ditambah dengan artikel yang bagus pula , sungguh sangat sempurna !!!
Salam Kenal !!!
Jangan lupa berkunjung ke blog saya
Terima kasih

new world investor said...

wah,,kasian skali mbak prita ya,,,smoga mbk prita diberikan kesabaran n ktabahan hati dalam menjalani smuanya... yg benar pst akan slalu menang,,,cukup tinggal tunggu waktu saja,,,smangat mbak