Inilah Lima Perbedaan Layanan Antara Asuransi Kesehatan dan BPJS Kesehatan

lima perbedaan asuransi kesehatan dan bpjs
Inilah Lima Perbedaan Antara Asuransi Kesehatan dan Layanan BPJS. Berdasarkan ketentuan Undang – Undang dan Peraturan Pemerintah (pasal 14 UU BPJS), semua warga negara Indonesia wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Lalu apakah masih perlu memiliki Asuransi Kesehatan?


Agar dapat menjawab pertanyaan tersebut, perlu kiranya memahami perbedaan antara manfaat BPJS dan Asuransi Kesehatan. Setelah itu barulah bisa kita memutuskan apakah masih memerlukan asuransi kesehatan atau tidak.


1. Sistem Rujukan 

Perlu diketahui bahwa BPJS menerapkan sistem rujukan. Artinya peserta harus memulai proses berobat dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes I). Yang dimaksud dengan Faskes I adalah puskesmas, dokter keluarga dan klinik. Masing – masing peserta memilih Faskes I sesuai dengan domisili. Peserta bisa melihat Faskes I di kartu peserta BPJS. Jika menurut Faskes I perlu berobat ke rumah sakit, peserta baru bisa melakukannya dengan mendapatkan surat rujukan dari Faskes I.

Dengan kata lain, pihak Faskes I yang menentukan apakah peserta bisa berobat ke rumah sakit dan rumah sakit mana. Cara sistem rujukan ini berbeda dengan Asuransi Kesehatan. Di asuransi kesehatan, peserta dapat langsung berobat ke rumah sakit. Tidak diharuskan ke puskemas atau klinik terlebih dahulu. Di Asuransi Kesehatan tidak ada sistem rujukan. Peserta bebas memeriksakan diri di semua rumah sakit.

2. Pilihan Rumah Sakit

Patut diingat tidak semua rumah sakit menerima pasien BPJS Kesehatan. Ada beberapa rumah – rumah sakit swasta yang belum menerima pasien BPJS. Sedangkan di asuransi kesehatan, peserta bisa berobat di semua rumah sakit. Pihak asuransi menerima klaim dari semua rumah sakit.

Memang di asuransi kesehatan, ada rumah sakit kerjasama dimana peserta cukup menggesek kartu (cashless), tidak perlu membayar tunai. Sedangkan, kalau berobat di rumah sakit yang belum kerjasama, peserta asuransi harus membayar dahulu, baru kemudian tagihan diklaim ke pihak asuransi. Tapi, pada dasarnya, asuransi kesehatan tidak membatasi peserta untuk berobat ke semua rumah sakit.

bpjs kesehatan dan asuransi kesehatan

3. Kelas Kamar

Kelas kamar di BPJS Kesehatan dibatasi yaitu sampai kelas I. Tidak ada kelas kamar diatas kelas I. Sedangkan di asuransi kesehatan, peserta memiliki keleluasaan untuk memilih kelas kamar di atas kelas I. Peserta dapat memilih kelas eksekutif dan seterusnya tergantung kepada jatah manfaat yang disediakan oleh pihak asuransi.

Untuk peserta yang ingin kelas kamar lebih baik dari kelas I, saat ini BPJS memang memberikan pilihan yang masih terbatas.

4. Kecepatan Layanan

Karena adanya kewajiban untuk mengikuti sistem rujukan, maka peserta peserta BPJS sering menghadapi kendala dalam kecepatan layanan saat menggunakan BPJS Kesehatan. Padahal dalam kondisi sakit, kecepatan menjadi faktor utama. Walaupun di BPJS Kesehatan memiliki ketentuan bahwa kalau dalam kondisi gawat darurat peserta dapat langsung berobat ke semua rumah sakit (tidak harus kerjasama). Akan tetapi, ketentuan gawat darurat tersebut diatur cukup ketat oleh BPJS.

5. Antrian

Harus diakui oleh sebab bersifat wajib dan preminya cukup terjangkau, maka jumlah peserta BPJS sangat banyak. Akibatnya adalah ke proses antrian dalam layanan di rumah sakit. Sering diberitakan di berbagai media, bagaimana proses antrian ketika menggunakan layanan BPJS. Oleh sebab itu peserta BPJS perlu memahami, mengerti dan siap mental kondisi ini saat menggunakan layanan BPJS.

Itulah lima perbedaan pelayanan antara asuransi kesehatan dan BPJS Kesehatan. Semoga informasi di atas dapat membantu Anda untuk memutuskan apakah Anda memerlukan asuransi kesehatan atau tidak. 


Jika Anda membutuhkan informasi mengenai jenis layanan asuransi kesehatan yang dibutuhkan, berapa sebaiknya nilai pertanggungan dan prakiraan premi asuransi, silahkan kirimkan email ke budiawanhutasoit@gmail.com , dengan mencantumkan data berikut ini:

1. Nama Lengkap:
2. Tanggal Lahir:
3. Status Merokok atau Tidak Merokok
4. Jenis Kelamin: Laki – Laki atau Perempuan
5. No Telpon yang bisa dihubungi (wajib diisi)
6. Lokasi tempat tinggal: (wajib diisi)
7. Tujuan Memiliki Asuransi: Meninggal Dunia, Cacat atau Kesehatan
8. Berapa besar kesiapan alokasi untuk pembayaran premi setahun (minimum 6 jt sd 12 jt setahun)
9. Berapa besar manfaat pertanggungan yang diinginkan?

Catatan: Data di atas diperlukan karena tanpa itu tidak mungkin kami bisa menyusun saran serta rekomendasi asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

asuransi kesehatan prudential dan bpjs

1 komentar:

Yanuar Catur said...

Bayarnya juga beda sih..hehehe