Akhirnya setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, Pemerintah Indonesia mengeluarkan atau menerbitkan Surat Keputusan Bersama mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Keputusan bersama tersebut telah dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017.
Surat Keputusan Bersama mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 ini, ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan Hari Libur Nasional dan cuti bersama tahun 2018.
Di daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 tersebut ada sebanyak 21 jumlah hari liburnya. Dimana jika dirinci maka Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 5 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Berikut ini adalah Daftar atau Rincian Hari Libur Nasional tahun 2018:
1 Januari, Senin (Tahun Baru 2018 Masehi)
16 Februari, Jumát (Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili)
17 Maret, Sabtu (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940)
30 Maret, Jum’at (Wafat Isa Al Masih)
14 April, Sabtu (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)
1 Mei, Selasa (Hari Buruh Internasional)
10 Mei, Kamis (Kenaikan Isa Al Masih)
29 Mei, Selasa (Hari Raya Waisak 2562)
1 Juni, Jumát (Hari Lahir Pancasila)
15-16 Juni, Jumát-Sabtu (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah)
17 Agustus, Jumát (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)
22 Agustus, Rabu (Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah)
11 September, Selasa (Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah)
20 November, Selasa (Maulid Nabi Muhammad SAW)
25 Desember, Selasa (Hari Raya Natal)
Sedangkan berikut ini adalah Daftar atau Rincian Cuti Bersama tahun 2018:
13,14,18 dan 19 Juni; Rabu, Kamis, Senin dan Selasa (Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah)
24 Desember; Senin (Hari Raya Natal)
Di samping hari libur yang boleh dikatakan 'normal' di atas, maka di Indonesia ada hari-hari libur yang umumnya harus ditandai sebab hari tersebut jatuh pada satu hari sebelum atau setelah weekend. Atau orang mengenal dan lebih terkenal dengan sebutan ‘harpitnas’ (hari kejepit nasional).
Biasanya 'harpitnas' banyak dimanfaatkan para karyawan dengan mengambil satu hari cuti untuk berlibur panjang bersama keluarganya.
Berikut ini adalah daftar atau rincian harpitnas 2018 atau hari kejepit nasional 2018:
Selasa, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Selasa, 29 Mei: Hari Raya Waisak 2562
Selasa, 11 September: Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
Selasa, 20 November: Maulid Nabi Muhammad SAW
Kamis, 10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
Semoga bermanfaat.
baca juga:
- Jalan-jalan Ke Replika Pagoda Shwedagon Pagoda Tertinggi dan Termegah di Indonesia Yang Terletak Di Taman Alam Lumbini Berastagi Sumatera Utara
- Inilah Salah Satu Tempat Ngopi Yang Enak Dan Murah Di Kota Medan
- Pijat dan Lulur Full Body Murah Mulai dari 90ribu di Medan
---------------------
Dengan Cicilan Premi HANYA 355 Ribu Per Bulan Keluarga Anda Sudah Mendapatkan Warisan 1 MILIAR
1 komentar:
hallo Bang apa kabar, buka2 tulisan lamaku eh ada jejak abang disitu hihi
udah lamaa banget ya ga pernah BW kesini! salam sukses bang
Post a Comment